Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengubah sistem kelas dalam pelayanan di BPJS Kesehatan. Sistem kelas ruang perawatan 1, 2, 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Semua peserta akan mendapatkan kelas yang sama sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pemerintah juga telah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh setiap ruang rawat inap, seperti pendingin udara dan ketersediaan kamar mandi. Penghapusan kelas ini tidak akan berdampak pada iuran yang harus dibayarkan peserta, karena sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. Keempat, biaya untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang harus dibayar oleh pekerja penerima upah. Kelima, biaya untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri, dengan rincian sebagai berikut: 1. Biaya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. - Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan biaya. - Mulai 1 Januari 2021, biaya peserta kelas III adalah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah masih memberikan bantuan biaya sebesar Rp 7.000. 2. Biaya sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 3. Biaya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Dalam skema pembayaran iuran terbaru yang diatur dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan: 1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. 2. Besaran denda maksimal Rp 30.000.000. 3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.