Gambar: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Pakar: Pemecatan Ketua KPU Tidak Berdampak Pada Jalannya Pilkada

, 07 Jul 2024

Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menyatakan bahwa pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, sistem pemilu di Indonesia telah berjalan dengan baik. Ia juga menambahkan bahwa pengurus KPU saat ini adalah mantan anggota KPU di daerah, sehingga mereka sudah berpengalaman dan terlatih dalam mengurus pemilu. DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

DKPP RI telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI. Selain itu, DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Meskipun SK Keppres belum keluar, KPU harus segera menunjuk Plt KPU RI dalam waktu 1x24 jam setelah pembacaan putusan DKPP. KPU telah menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis (4/7).

Tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada akhir bulan Agustus nanti. Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

1. Mulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024: Pengumuman dan pendaftaran pengamat pemilihan;

2. Dari 24 April hingga 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih;

3. Antara 5 Mei dan 19 Agustus 2024: Memenuhi persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan;

4. Mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Dari 27 hingga 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Antara 27 Agustus dan 21 September 2024: Pemeriksaan persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Dari 25 September hingga 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Antara 27 November dan 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar