Gambar: Shutterstock/Odua Image

Persyaratan Pindah Sekolah Di Provinsi Jakarta Untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024-2025

Kamis, 04 Jul 2024

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran siswa yang akan pindah sekolah atau mutasi baik masuk maupun keluar dari satuan pendidikan di lingkup Jakarta telah dibuka kembali. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13/SE/2024, di mana persyaratan pindah ke Jakarta atau keluar dari Jakarta berlaku untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan siswa Paket A sampai C. Adapun siswa dapat pindah ke Jakarta jika kapasitas di sekolah tujuan masih tersedia.

Anda dapat memeriksa apakah sekolah memiliki kapasitas untuk tahap pindah sekolah dengan memantau secara berkala di media sosial atau situs web resmi sekolah. Mulai besok atau Kamis, (4/7/2024), pengumuman kapasitas dan formasi kelas akan diumumkan secara terbuka oleh sekolah hingga 5 Juli 2024.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2024 dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Siapa yang berhak untuk pindah sekolah dari atau ke Jakarta? Terdapat tiga kategori perpindahan peserta didik di DKI Jakarta, yaitu: Peserta didik yang berasal dari sekolah di dalam Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau keluar ke sekolah tujuan di dalam atau di luar provinsi Jakarta. Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah di dalam Provinsi Jakarta. Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah di dalam Provinsi Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pindah Sekolah Provinsi Jakarta Semester Ganjil

Untuk pindah ke wilayah Jakarta, siswa harus memenuhi ketentuan berikut ini: Pindah hanya diperbolehkan bagi siswa di kelas II-VI SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK dengan konsentrasi keahlian yang sama, paling lambat tanggal 30 Agustus 2024. Persyaratan umumnya adalah sebagai berikut: 1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah. 2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli. 3. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal. 4. Surat permohonan orangtua tentang pindah masuk siswa dengan materai Rp 10 ribu ke sekolah tujuan. 5. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan/Perwakilan setempat.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar