Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satpol PP Kota Surakarta telah melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk provokatif yang mulai bermunculan. Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Reklame. "Selain itu, penertiban ini juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya pada hari Selasa (2/7). Dengan dua peraturan tersebut, disebutkan bahwa spanduk yang dipasang di tempat yang dilarang akan dilepas oleh petugas Satpol PP. "Kami akan menegakkan aturan dan melepaskannya. Tidak peduli apa isinya, terutama jika isinya provokatif," ujarnya. Selain itu, pihaknya juga membersihkan vandalisme di beberapa lokasi di Kota Solo. Version 1: Dengan dua peraturan tersebut, disebutkan bahwa spanduk yang dipasang di tempat yang dilarang akan dilepas oleh petugas Satpol PP. "Kami akan menegakkan aturan dan melepaskannya. Tidak peduli apa isinya, terutama jika isinya provokatif," ujarnya. Selain itu, pihaknya juga membersihkan vandalisme di beberapa lokasi di Kota Solo. Terdapat 15 titik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Manahan yang telah disasar oleh aksi vandalisme, demikian katanya. Bahkan, pada bulan Juni yang lalu, dia sudah membersihkan vandalisme tersebut. JPO Manahan telah mengalami banyak titik vandalisme dengan berbagai warna dan tulisan, sekitar 15 titik. Sudah dua kali dibersihkan, yang pertama oleh petugas keamanan kami. Kami memohon agar dapat dipasang alat pemantau CCTV. Karenanya, kami meminta pemasangan CCTV di kawasan JPO Manahan karena sering terjadi vandalisme di lokasi tersebut.