Terdapat beberapa jalur PPDB Jakarta 2024 yang masih memberikan kesempatan. Jalur yang masih membuka penerimaan adalah PPDB SD tahap kedua dan SMP/SMA jalur zonasi. Pendaftaran untuk jalur-jalur penerimaan tersebut akan dibuka hingga tanggal 24-26 Juni 2024. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, silakan perhatikan jadwal dari jalur-jalur yang dimaksud. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahap 2 Pendaftaran atau pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, serta tanggal 26 Juni 2024 mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB. Proses seleksi juga akan dilakukan pada tanggal yang sama dan pada jam yang sama. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB. Setelah pengumuman, peserta yang diterima diharapkan untuk melapor diri pada tanggal 27 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, serta tanggal 28 Juni 2024 mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024 untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur zonasi telah ditentukan Pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, serta pada tanggal 26 Juni 2024 dari pukul 00.00 hingga 14.00 WIB. Proses seleksi juga akan dilakukan pada tanggal yang sama dengan jam yang sama. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB. Para peserta yang lolos seleksi diharapkan untuk melapor diri pada tanggal 27 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, dan pada tanggal 28 Juni 2024 dari pukul 00.00 hingga 14.00 WIB. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk Sekolah Dasar (SD) Tahap Dua PPDB SD tahap 2 hanya berlaku bagi calon siswa baru yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan belum terdaftar di PPDB tahap 1 atau belum diterima melalui jalur PPDB tahap 1. Tahap 2 akan dilaksanakan di SDN yang masih memiliki sisa kuota dari PPDB tahap 1. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Jalur Zonasi Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web https://ppdb.jakarta.go.id dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta. Calon siswa baru dapat memilih hingga 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Jika calon siswa baru belum diterima di sekolah tujuan, mereka masih dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung. Namun, jika calon siswa baru sudah diterima sementara di sekolah tujuan, mereka tidak dapat mengubah pilihan sekolah dengan sekolah lain. Itulah jalur PPDB Jakarta 2024 yang masih tersedia dan peraturannya.