Masih terdapat kesempatan bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 yang akan dibuka pada tanggal 24 Juni nanti. Pada tahap kedua PPDB Jakarta, jalur yang dibuka khusus untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD. Selain itu, terdapat Jalur Zonasi yang diperuntukkan bagi jenjang SMP dan SMA. Penting bagi orangtua dan calon siswa untuk mengetahui bahwa PPDB Jakarta 2024 akan berlangsung hingga tahap ketiga. Pada tahap kedua ini, pendaftaran untuk SMP, SMA, dan SMK akan dibuka mulai 1 Juli 2024. PPDB Jakarta tahap 2 ini dirancang untuk menampung peserta yang belum terakomodir melalui Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi pada pendaftaran sebelumnya. Sementara itu, bagi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan yang kuotanya belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke dalam PPDB Tahap Ketiga. Jadwal PPDB Jakarta 2024 yang buka tanggal 24 Juni 1. Langkah Kedua dalam Pendidikan Dasar Pendaftaran atau pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, serta pada hari Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB. Proses seleksi juga akan dilakukan pada hari yang sama dan pada jam yang sama. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB. Setelah pengumuman, peserta yang diterima diharapkan untuk melapor diri pada hari Kamis, 27 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, serta pada hari Jumat, 28 Juni 2024 mulai pukul 00.00 hingga 14.00 WIB. 2. Jalur zonasi untuk penerimaan siswa baru di SMP dan SMA. Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 24 - 25 Juni 2024 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB Proses Pemilihan: 24 - 25 Juni 2024 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB Pengumuman Hasil: 26 Juni 2024 17.00 WIB dan 27 Juni 2024 08.00-23.59 WIB Registrasi: 28 Juni 2024 00.00-14.00 WIB Prosedur pendaftaran PPDB Dalam pedoman PPDB Jakarta tahun ini, PPDB Tahap Kedua hanya berlaku untuk CPDB yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Mereka tidak akan diterima melalui Jalur PPDB Tahap Pertama atau belum pernah mendaftar di Jalur PPDB mana pun. Prosedur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Tahap Kedua 1. Pendaftaran Waktu Pendaftaran Layanan PPDB diatur sebagai berikut: Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web https:/ /ppdb.jakarta.go.id. Sistem informasi tersedia selama 24 jam. Pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan baik secara luring maupun daring oleh CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan direspon pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. 2. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Pendaftaran CPDB dilakukan secara online melalui situs web https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). CPDB dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Kedua. Jika CPDB belum diterima di sekolah tujuan, mereka masih bisa mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung. Namun, CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak diperbolehkan mengubah pilihan sekolah. 3. Seleksi Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi kapasitas, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah berikut: dari usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran. 4. Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman akan disampaikan secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui situs web resmi https://ppdb.jakarta.go.id Pendaftaran untuk Jalur Zonasi SMP dan SMA dilakukan secara online melalui situs web https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK dan nomor peserta. Calon peserta dapat memilih hingga 3 sekolah tujuan sesuai zona yang telah ditetapkan. Jika tidak diterima di sekolah pilihan, peserta dapat mendaftar di sekolah lain selama periode pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.