BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui kerjasama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penyediaan layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Barat, Muhammad Abdullah, menjelaskan bahwa kerjasama ini tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga penyesuaian layanan agar lebih tepat sasaran. "Penandatanganan ulang ini diperlukan karena seringkali terjadi pergantian kepala puskesmas. Untuk memperkuat legitimasi, pembaruan ini sangat penting. Terlebih lagi, BPJS Ketenagakerjaan fokus pada penanganan kecelakaan kerja, bukan penyakit umum," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Mataram, Rabu. Abdullah menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2022. Ia menekankan bahwa dengan adanya pergantian kepala puskesmas di beberapa daerah, pembaruan kerjasama ini diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efektivitas layanan. memiliki peran krusial dalam memberikan layanan awal untuk kasus kecelakaan kerja. Jika luka atau cedera masih dalam kategori ringan, penanganan dapat dilakukan di puskesmas. Namun, jika memerlukan perawatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Darmawati Arifin, menjelaskan bahwa pembaruan kerjasama ini juga mencakup penyegaran informasi mengenai manfaat dan prosedur layanan terbaru. "Ada pembaruan mengenai masa kedaluwarsa klaim dan alur layanan. Sekarang lebih praktis. Setiap risiko kecelakaan kerja dapat langsung ditangani di puskesmas melalui aplikasi e-PLKK, asalkan peserta dalam status aktif," kata Darmawati. Dia menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu menanggung biaya, karena seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi risiko, tim puskesmas dapat memberikan layanan seperti biasa, dengan biaya yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu menunjukkan bahwa mereka memiliki status kepesertaan yang aktif. Darmawati juga memberikan contoh mengenai pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Selama mereka terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, korban dapat segera menerima perawatan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus melalui proses rujukan yang rumit. Untuk memperluas jangkauan layanan, BPJS Ketenagakerjaan menjadikan puskesmas sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan di daerah yang jauh dari rumah sakit. Ini merupakan respons terhadap keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil. "Rumah sakit tidak tersedia di semua lokasi, sehingga kami mengambil langkah untuk menjalin kemitraan dengan puskesmas sebagai mitra utama dalam penanganan kecelakaan kerja," tuturnya.