Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, Inpres ini dirancang sebagai strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Dalam bagian pembuka Inpres tersebut, dinyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan, mendorong pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa yang mandiri dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa, yang mencakup penyediaan sembako dengan harga terjangkau, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, penyimpanan dingin untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik. Dalam instruksinya, Presiden Prabowo juga melibatkan peran penting kementerian dan pemerintah daerah. Sebagai contoh, Kementerian Koperasi bertanggung jawab untuk merancang model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan sumber daya manusia koperasi yang berbasis digital, sementara Kementerian Desa akan memfasilitasi pengadaan lahan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa. Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi dana dari APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif dalam pembentukan koperasi. Gubernur serta bupati/wali kota diharapkan untuk memprioritaskan penggunaan APBD dalam hal akta notaris dan pendampingan koperasi. Koperasi Merah Putih menawarkan berbagai layanan, termasuk penyediaan kebutuhan masyarakat desa, seperti kantor koperasi yang berfungsi sebagai pusat layanan administrasi, serta klinik dan apotek desa untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. Selain itu, koperasi juga menyediakan fasilitas cold storage untuk menyimpan hasil pertanian dan perikanan, layanan simpan pinjam untuk memudahkan akses modal usaha, serta logistik desa untuk mendistribusikan kebutuhan pokok. Pendanaan dan dukungan untuk koperasi ini berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desa yang aktif dalam pembentukan koperasi juga akan menerima insentif tambahan dari APBDes. Pemerintah mendorong desa untuk segera melaksanakan langkah-langkah teknis, seperti mengadakan musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat dan dinas koperasi, mensosialisasikan manfaat koperasi kepada masyarakat, serta mengurus legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham. Presiden juga menginstruksikan kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi yang bekerja sama dengan Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang diselenggarakan oleh Kemenkop atau dinas terkait. Instruksi presiden ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025.