ANTARA/Glenn/aa.

Psikolog Menjelaskan Bahwa Child Grooming Dan Pedofilia Adalah Dua Hal Yang Berbeda

Sabtu, 15 Mar 2025

Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra A. Putranto menyebut child grooming dan pedofilia merupakan dua hal yang berbeda namun bahayanya harus tetap diwaspadai.

"Maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, merujuk pada kasus yang sudah terbukti dapat terjadi di mana pun, baik di rumah, sekolah, tempat kerja maupun tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah," kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Kasandra mengatakan child grooming adalah proses yang dilakukan seorang pelaku, biasanya orang dewasa, dalam membangun hubungan emosional dengan seorang anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.

Prosesnya sering kali melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan, di mana pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan atau orang tua mereka sebelum melakukan tindakan pelecehan. Para pelaku dapat melakukanya secara langsung atau melalui media sosial dan platform online.

Tujuan pelaku melakukan child grooming karena ingin mengeksploitasi anak-anak.

Pedofilia didefinisikan sebagai ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas. 

Kondisi ini merupakan aspek psikologis yang dapat berkontribusi pada tindakan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua individu yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil. 

Beberapa pelaku mungkin tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak, melainkan melakukan tindakan tersebut karena motivasi lain, seperti keinginan untuk berkuasa atau mengontrol, jelas Kasandra. 

Ia menekankan bahwa setiap kasus yang berkaitan dengan child grooming atau pedofilia harus ditangani berdasarkan bukti yang telah diverifikasi melalui proses hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada dan tidak hanya berdasarkan pandangan sepihak. 

Di sisi lain, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum guna mencegah tindakan yang merugikan anak-anak. 

Kasandra berpendapat bahwa dengan meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti yang terjadi pada Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

Beberapa langkah yang diambil mencakup penguatan regulasi hukum dengan penerapan sanksi yang lebih ketat bagi pelaku, serta peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai risiko child grooming melalui berbagai program sosialisasi.

Kasandra merekomendasikan agar pemerintah memperkuat penegakan hukum dengan menerapkan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta memperkuat undang-undang yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Pemerintah juga diminta untuk meluncurkan program sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya child grooming. Salah satu contohnya adalah mengadakan seminar dan lokakarya untuk orang tua dan anak mengenai cara-cara melindungi diri.

Selain itu, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk merancang program perlindungan anak dan melibatkan sektor swasta dalam kampanye kesadaran serta perlindungan anak.

Sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban, pemerintah sebaiknya menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual dan memastikan akses keadilan bagi mereka dan keluarga mereka.

Di samping itu, diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis serta pemulihan bagi anak-anak yang mengalami trauma, serta mengembangkan program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar

eVAZhddkkCjI

0

TestUser

dEU DhH nxQQK uuaqIa cUxEhLf cfDBoB AdcBmBcd