ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd/aa

Anggota DPR Menyatakan Bahwa Kurator Dan Notaris Perlu Dilibatkan Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah

, 02 Mar 2025

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menekankan pentingnya melibatkan kurator dan notaris dalam upaya memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat serta merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa notaris dan kurator memiliki peran penting dalam menilai keabsahan perubahan status agunan tanah. Pengawasan yang kurang ketat dapat menciptakan celah bagi praktik korupsi dan manipulasi, sehingga upaya untuk memberantas mafia tanah menjadi semakin sulit.

"Pemberantasan mafia tanah memerlukan kolaborasi menyeluruh dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi serta penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dihindari dan masyarakat yang rentan dapat terlindungi dari kerugian ekonomi dan sosial," ungkap Bamsoet di Jakarta pada hari Sabtu.

Ia juga menyoroti bahwa mafia tanah melibatkan individu dari berbagai sektor, termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, dan balai lelang. Banyak masyarakat yang terpaksa menggadaikan tanah mereka kepada lembaga pembiayaan akibat tekanan ekonomi, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membangun jaringan mafia tanah.

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah serta prosedur hukum yang harus diikuti dalam transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat merupakan langkah krusial menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata," tuturnya.

Dia menyatakan bahwa mafia tanah adalah sindikat yang beroperasi secara terorganisir dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan. Beberapa modus operandi yang umum digunakan meliputi pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, serta transaksi tanah yang sedang dalam sengketa.

Lebih lanjut, keterlibatan individu-individu dari kalangan pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris semakin memperumit penanganan masalah ini.

"Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil menyelesaikan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Namun, angka ini belum mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya kasus yang masih belum terungkap," ujarnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar