ANTARA/Aris Wasita

BPJS Kesehatan: Aplikasi JKN Mempermudah Peserta Dalam Mengelola Administrasi

Kamis, 13 Feb 2025

BPJS Kesehatan menginformasikan bahwa aplikasi Mobile JKN dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan peserta dalam mengelola administrasi mereka.

"Aplikasi Mobile JKN menyediakan sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN, seperti antrean online, konsultasi dokter, skrining riwayat kesehatan, informasi ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, riwayat pelayanan (i-Care), serta penilaian Kesan dan Pesan Setelah Layanan BPJS Kesehatan (KESSAN)," ungkap Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dalam acara Supervisi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada hari Kamis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aplikasi Mobile JKN juga mendukung peserta JKN dalam melakukan proses administrasi, termasuk fitur untuk perubahan data, penambahan peserta, Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), dan pengaduan layanan JKN.

"Fitur-fitur ini memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan kepada peserta JKN. Ini sejalan dengan hak yang dimiliki oleh peserta JKN untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa aplikasi ini menyediakan informasi serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta JKN memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, layanan administrasi via Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta dapat berkomunikasi dengan petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu).

BPJS Satu berfungsi sebagai petugas yang memberikan informasi dan menangani pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

"Peserta JKN yang memerlukan informasi mengenai program JKN, baik yang sedang dirawat inap maupun rawat jalan, tidak perlu merasa khawatir. Nama dan kontak petugas BPJS Satu telah disebarluaskan di berbagai lokasi, dipasang, dan diletakkan di tempat-tempat strategis di rumah sakit, sehingga dapat dihubungi," ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh fasilitas kesehatan yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan karena terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Mardi Lestari G Raditya Indra Prihandana menyatakan bahwa rumah sakit tersebut telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sejak Oktober 2014.

Untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN, RSU Mardi Lestari melaksanakan kontrol mutu dengan menerapkan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan standar mutu.

RSU juga terpantau memiliki akreditasi rumah sakit yang menjadi acuan dalam penilaian mutu pelayanan dan manajemen, serta standar lainnya yang ditetapkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk BPJS Kesehatan.

Dengan adanya digitalisasi saat ini, RSU Mardi Lestari telah mengimplementasikan sistem pendaftaran secara daring, telemedisin, dan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN. Sebagian besar pasien kini telah memiliki ponsel, sehingga komunikasi antara rumah sakit dan peserta dapat berjalan dengan lebih efektif.

Ia menambahkan bahwa RSU Mardi Lestari juga telah mengadopsi teknologi Pengenalan Wajah BPJS Kesehatan (FRISTA). FRISTA adalah aplikasi yang memfasilitasi proses otentikasi, mengurangi interaksi fisik dalam administrasi, meningkatkan keandalan dan validasi rekam medis peserta, serta mencegah penyalahgunaan kartu, penipuan, dan pemalsuan data peserta, yang pada gilirannya meningkatkan kepuasan peserta JKN.

FRISTA juga merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan yang telah diterapkan di RSU Mardi Lestari. Fitur ini berfungsi untuk memvalidasi kesesuaian wajah dengan data peserta berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta JKN yang dimasukkan, dibandingkan dengan data yang tersimpan dalam basis data.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar