ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww

KPU Mengusulkan Agar Undang-Undang Pemilu Dan Undang-Undang Pilkada Digabungkan

Sabtu, 21 Des 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu kesatuan.

Usulan tersebut disampaikan oleh Afifuddin sebagai tanggapan terhadap wacana revisi peraturan pemilu, khususnya mengenai UU Pilkada yang sebaiknya disusun bersamaan dengan UU terkait pemilu lainnya.

"Karena saat ini ada rencana untuk menyusun Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, alangkah baiknya jika keduanya dapat digabungkan. Ini juga menjadi perhatian kami. Mengapa demikian? Karena jika penggabungan ini dilakukan, akan ada transisi yang perlu diperhatikan terkait masa akhir jabatan dan seterusnya," ungkap Afifuddin di Jakarta, pada hari Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Afifuddin menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif terasa sangat melelahkan.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa KPU belum sempat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, namun sudah harus bersiap menghadapi Pilkada 2024.

Sebagian individu mungkin beranggapan bahwa waktu pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat mengalami pergeseran, misalnya sekitar dua tahun. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap penelitian mengenai keserentakan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, ungkapnya.

Namun demikian, isu ini masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Topik ini perlu dibahas lebih mendalam, karena setiap hal yang akan dibahas secara serius di DPR harus melalui kajian yang komprehensif terlebih dahulu.

"Apapun hasil dan poin evaluasi yang dihasilkan, kita harus memulai dengan kajian yang matang. Itu adalah pandangan saya, terutama dari perspektif penyelenggara," jelas Afifuddin.

Afif juga menekankan bahwa evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan seharusnya dituangkan dalam suatu regulasi dan tidak hanya sebatas diskusi.

"Rekayasa atau engineering yang baik seharusnya tidak berhenti pada tataran diskursus. Hal ini perlu dimasukkan ke dalam regulasi. Diskusi yang berlarut-larut tanpa adanya pengaturan yang memadai tidak akan dapat direalisasikan, baik oleh peserta maupun penyelenggara," ujarnya.

Sebelumnya, pada hari Senin (18/11), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa hasil rapat panja telah disepakati untuk memasukkan UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam prolegnas prioritas.

Hal ini dikarenakan penyempurnaan sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.

"Dengan demikian, kita akan merasa lebih nyaman dan lebih objektif jika Undang-undang Pemilu dibahas di awal periode Pemilu, di awal pemerintahan, agar tidak ada bias menjelang pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin.

Ia berpendapat bahwa kedua UU tersebut perlu segera dibahas dan dipersiapkan agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu yang akan datang.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar