Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai perbaikan sistem pemilu akan dijadikan pedoman dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). RUU yang berkaitan dengan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 DPR RI. "Hal ini perlu dijadikan acuan untuk selanjutnya. Tentu akan menjadi topik diskusi," ungkap Dede Yusuf di Jakarta, pada hari Jumat. Ia menambahkan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang disampaikan pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/12), akan menjadi bahan pembahasan saat Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengan penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi Pilkada Serentak 2024. Meskipun gagasan tersebut menjadi acuan, Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II DPR RI juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut, termasuk mengenai RUU Pilkada yang berstatus "carry over". Presiden Prabowo sebelumnya mengundang semua ketua umum dan pimpinan partai politik yang hadir pada acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/12), untuk bersama-sama memperbaiki sistem politik yang menghabiskan anggaran hingga puluhan triliun dalam satu atau dua hari setiap kali pemilu dilaksanakan. "Saya amati, negara-negara tetangga kita lebih efisien. Malaysia, Singapura, India, saat memilih anggota DPRD, mereka juga memilih gubernur dan bupati dalam satu waktu. Ini efisien, tidak mengeluarkan banyak biaya seperti yang kita lakukan," ungkap Presiden. Ia menekankan bahwa dana yang dikeluarkan untuk pemilu seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendasar seperti memberikan makanan bagi anak-anak, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta meningkatkan sistem irigasi.