Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mengakui kekalahan kandidat yang diusungnya, Ridwan Kamil dan Suswono, dalam Pilkada Jakarta 2024 sebagai suatu kenyataan politik yang harus diterima. Ia menegaskan bahwa Partai Golkar berkomitmen pada prinsip-prinsip negara dan hukum, sehingga akan mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 sesuai dengan ketentuan hukum, meskipun hal tersebut merugikan secara politik. "Kita berpegang pada azas, negara kita adalah negara hukum, dan kita tidak boleh mengambil langkah yang melanggar hukum," ujar Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan pembangunan Indonesia yang berlandaskan pada azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan. "Di suatu provinsi dengan jumlah pemilih antara 6-12 juta, selisih suara seharusnya tidak lebih dari 1 persen. Namun, selisih yang terjadi hampir mencapai 10 persen," tambahnya. Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, serta pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, belum mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pengamatan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis dini hari, pasangan RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak terlihat hadir. Hal yang sama juga terlihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, di mana tidak terdapat gugatan yang terdaftar atas nama kedua pasangan calon tersebut. Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada hari Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas waktu untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi adalah pada hari Rabu (11/12) pukul 23.59.