Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan dalam pemilihan umum di Indonesia, khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang akan dilaksanakan di 37 provinsi, termasuk Jakarta. Aplikasi ini sebelumnya telah digunakan pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024. Penggunaan Sirekap kembali dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 pasal 2 mengenai Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, yang menekankan pentingnya keterbukaan. Dengan adanya Sirekap, diharapkan penyelenggara pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dapat melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme dan transparansi yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, sehingga masyarakat terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan, termasuk memantau secara langsung hasil suara dari masing-masing pasangan calon kepala daerah di tempat pemungutan suara (TPS). Pemanfaatan Sirekap diyakini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum, seperti yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU RI, bersama dengan KPU provinsi, khususnya DKI Jakarta, merasa optimis bahwa alat bantu ini akan berfungsi secara maksimal sesuai dengan harapan yang ada. Salah satu faktor yang meningkatkan keyakinan mereka terhadap kinerja Sirekap adalah penambahan fitur penjaga aritmatika pada aplikasi tersebut. Menurut KPU, fitur ini berperan penting dalam mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pencatatan suara. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa penambahan dan perbaikan yang dilakukan merupakan hasil dari berbagai masukan, termasuk dari Mahkamah Konstitusi (MK). Optimisme mengenai kinerja Sirekap juga disampaikan oleh KPU DKI Jakarta. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, merujuk pada uji coba nasional dan pelatihan teknis yang telah dilakukan sebelumnya, meyakini bahwa Sirekap kini jauh lebih baik dan siap digunakan. Uji beban terhadap penggunaan Sirekap telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 21 November dan 24 November 2024, dengan melibatkan petugas KPPS, yang semakin memperkuat keyakinan tersebut. Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang menggunakan teknologi pengenalan karakter optik (OCR) untuk mengidentifikasi dan mengonversi tulisan tangan pada Formulir C Plano menjadi data numerik. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur verifikasi data untuk memastikan akurasi sebelum data dikirim ke server. Untuk menggunakan aplikasi ini, KPPS perlu memiliki perangkat mobile dengan sistem operasi Android 7 atau Nougat. Formulir C Plano berfungsi sebagai berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Formulir ini akan dipotret oleh petugas KPPS dari TPS masing-masing dan diunggah ke aplikasi Sirekap untuk dikirim ke server. Pada Pilkada 2024, Formulir C Plano terdiri dari tiga halaman, yaitu informasi daftar pemilih, perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah pada halaman kedua, dan halaman terakhir yang mencakup surat suara sah dan tidak sah. Halaman-halaman ini diisi dengan tulisan tangan oleh petugas. Sebelum mengunggah formulir ke server, KPPS harus memastikan bahwa semua data penghitungan sudah akurat, termasuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT), pemilih pindahan, tambahan, serta perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon, serta suara yang sah dan tidak sah. Jika terdapat kesalahan dalam pembacaan foto yang terkonversi menjadi angka, aplikasi akan menampilkan notifikasi peringatan. Dalam hal ini, KPPS diwajibkan untuk memperbaiki kesalahan tersebut, dan tidak dapat menyimpan hasil jika sistem masih mendeteksi adanya kesalahan. Setelah dipastikan bahwa semua aspek telah sesuai, seperti jumlah pemilih, perolehan suara, dan penggunaan surat suara, langkah selanjutnya adalah melakukan penguncian Sirekap. Tahap berikutnya adalah mengonversi foto formulir C menjadi format PDF. Setelah itu, PDF tersebut diunggah dan dapat diakses melalui Sirekap Web. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan baik, jika KPPS berhasil mengambil foto formulir C dan mengirimkannya ke server Sirekap, dokumen tersebut dapat disampaikan kepada saksi-saksi melalui WhatsApp. Saksi dan pengawas juga akan menerima salinan dalam bentuk fisik. Di samping itu, dalam situasi di mana koneksi internet tidak tersedia, petugas dapat menggunakan Sirekap dalam mode offline. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa Sirekap masih dapat membaca foto yang diunggah. Namun, petugas KPPS perlu mencari lokasi dengan jaringan internet untuk dapat menggunakan Sirekap dalam mode online. Menurut KPU DKI, pulau terjauh di Kepulauan Seribu, yaitu Sabira, sudah terhubung dengan jaringan internet, sehingga seharusnya tidak ada masalah terkait pengunggahan. Meskipun demikian, KPU DKI tetap berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta untuk memastikan bahwa jaringan internet di wilayah tersebut aman. Catatan Mengenai Sirekap Dalam pengujian beban Sirekap, KPU DKI menghadapi masalah saat proses pengunggahan foto Formulir C Plano, disebabkan oleh petugas yang belum memperbarui versi Sirekap ke 2.73. Kendala ini teridentifikasi di TPS yang berada di Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, serta di Kelurahan Kebon Jeruk. Sementara itu, KPU DKI mengklaim bahwa di TPS-TPS lainnya, hampir tidak ada masalah yang ditemukan. Hal ini disebabkan oleh jumlah dokumen C Plano di masing-masing TPS pada Pilkada 2024 yang hanya tiga lembar, berbeda dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dapat mencapai 30 halaman. Pada Pilpres 2024, salah satu tantangan yang dihadapi oleh petugas KPPS adalah saat mengunggah formulir C Plano ke dalam aplikasi. Hal ini diakui oleh Umay (23), meskipun wilayah kerjanya memiliki dukungan jaringan internet yang baik. Menanggapi permasalahan ini, KPU DKI menyatakan bahwa server mengalami kesulitan karena banyaknya dokumen yang harus diunggah di satu TPS. Namun, untuk Pilkada 2024, diyakini bahwa masalah serupa tidak akan terulang. Di sisi lain, petugas KPPS telah menerima pelatihan teknis, mulai dari aktivasi akun hingga cara memotret dan mengunggah foto ke aplikasi Sirekap. KPU DKI berharap bahwa hasil perhitungan suara dapat dipublikasikan dan diakses di Sirekap Web dalam waktu 1x 24 jam. Melalui Sirekap Web, petugas di tingkat kecamatan akan melakukan pemantauan terhadap TPS yang telah atau belum mengunggah foto. Sirekap Web ini terintegrasi dengan portal publikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Setiap pengesahan hasil rekapitulasi di setiap tingkatan akan diunggah secara real-time ke portal tersebut. Masyarakat dapat mengikuti proses dan perkembangan rekapitulasi Pilkada 2024. Pemantauan ini sesuai dengan anjuran Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi. Dia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau perhitungan dan perolehan suara, serta mencocokkan data yang terdapat di Sirekap dengan data riil di masing-masing TPS. Heru juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memastikan keamanan data dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk peretas. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya data ilegal atau terjadinya ketidakakuratan data. Mengingat pengalaman pada Pilpres sebelumnya, di mana ditemukan data yang tidak akurat, dia menekankan pentingnya verifikasi data sebelum ditayangkan di Sirekap. Secara keseluruhan, tujuan penggunaan aplikasi Sirekap adalah untuk mempublikasikan hasil perhitungan dengan cepat dan mendapatkan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari TPS secara akurat, agar kesalahan di masa lalu tidak terulang. Mari kita bersama-sama memantau kinerja Sirekap pada hari pencoblosan, 27 November 2024.