Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

Kementerian Dalam Negeri Sedang Memproses Penetapan Tanggal 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Rabu, 13 Nov 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang mengupayakan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada untuk dijadikan hari libur nasional.

"Kami berharap tanggal tersebut dapat ditetapkan sebagai hari libur," ujar Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mempersiapkan hari libur nasional tersebut, sehingga setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya.

"Seharusnya hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur agar para pemilih memiliki keleluasaan dalam menggunakan hak pilihnya, serta untuk meningkatkan partisipasi politik," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Mensesneg, setelah melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Jumat (8/11), menyatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Di sisi lain, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada.

Akan ada arahan dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerbitkan surat keputusan mengenai pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024, ujar Mellaz saat dijumpai di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, pada hari Minggu (10/11).


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar