Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa lembaganya memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Doli menekankan pentingnya pemilu yang lebih mudah dan menyenangkan bagi masyarakat, di mana kemudahan tersebut sangat terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. "Ke depan, kita perlu mulai memikirkan sistem e-election yang beragam, termasuk e-voting, e-counting, dan e-rekap," ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis. Ia juga menjelaskan bahwa Sirekap telah digunakan untuk pertama kalinya pada Pilkada 2020. Pada waktu itu, KPU awalnya memutuskan untuk tidak menggunakan Sirekap, namun setelah dilakukan evaluasi, sistem tersebut diterapkan meskipun sempat menghadapi beberapa kendala. KPU juga telah melakukan perbaikan pada Sirekap untuk digunakan dalam Pemilu 2024. Namun, masyarakat dapat menilai bahwa terdapat banyak permasalahan yang muncul dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. Meskipun demikian, Doli menyatakan bahwa teknologi tidak dapat dihindari di era digitalisasi yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, Komisi II DPR tetap memberikan dukungan terhadap penerapan Sirekap. "Kami tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Sirekap, namun dengan syarat bahwa semua isu yang kami temui yang menimbulkan masalah dalam Pemilu 2024 harus segera diperbaiki," ujarnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rangka Pilkada Serentak 2024. Idham Holik, anggota KPU RI, memastikan bahwa Sirekap untuk pilkada akan mengalami perbaikan, sehingga informasi yang disajikan akan lebih akurat dan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024. "Dalam diskusi mengenai rancangan PKPU yang berlangsung, kami menegaskan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang digunakan sebelumnya dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, yang kami sebut Sirekap," ungkap Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Selasa (24/9).