Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat untuk mempercepat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada hari Minggu (25/8) pukul 10.00 WIB. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat konsinyering yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu malam. Awalnya, rapat pengesahan PKPU direncanakan pada hari Senin (26/8). Dia menjelaskan bahwa percepatan rapat ini bertujuan agar semua pihak merasa tenang dan terhindar dari prasangka. "Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR serta pemerintah untuk memajukan rapat dari hari Senin (26/8) menjadi besok (25/8) pukul 10.00," ujarnya. Ia juga memastikan bahwa perwakilan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU, akan hadir dalam rapat tersebut. Saya telah meminta izin dari pimpinan DPR, dan proses suratnya sedang berlangsung. Mendagri dan Mensesneg juga terlibat agar kita semua mendapatkan kepastian, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman atau pemikiran negatif. Oleh karena itu, insya Allah besok pukul 10 pagi di ruang rapat Komisi II DPR RI, kita akan memutuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8 akan sepenuhnya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70, ungkapnya. Doli merasa optimis bahwa rapat tidak akan memakan waktu lama, mengingat semua pihak telah sepakat bahwa PKPU akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. "Proses ini tidak akan lama, mungkin hanya setengah jam sudah selesai. Semoga saja, karena tinggal mengetok keputusan. Ini benar-benar valid, benar-benar terkini, dan dapat menjadi acuan bagi kita semua," kata Doli. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Komisi II DPR RI akan mengadakan pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pencalonan Kepala Daerah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi dari Jakarta pada Sabtu pagi. Ia juga mengirimkan bukti undangan untuk rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan bersama Komisi II DPR RI pada hari Senin, 26 Agustus. Dalam undangan tersebut terdapat enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan mengenai rancangan Peraturan KPU terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, serta Dana Kampanye Peserta Pilkada. Kedua, pembahasan mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pertama, diskusi mengenai Rancangan Peraturan KPU terkait Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah; Kedua, diskusi mengenai Rancangan Perbawaslu yang mengubah Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 mengenai Penanganan Pelanggaran dalam Pilkada; Ketiga, diskusi mengenai Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan dalam Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Keempat, diskusi mengenai Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Kelima, dan hal-hal lainnya.