Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa ketika membahas isu pendidikan, terdapat banyak permasalahan yang perlu dicatat dan memerlukan pemikiran yang mendalam. Salah satu hal yang paling mendesak adalah perlunya perubahan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Rerie, yang merupakan sapaan akrabnya, menyatakan bahwa berbagai isu yang sebenarnya sangat mendasar dan krusial dalam pendidikan nasional perlu untuk diteliti lebih lanjut. Hal ini mencakup pertanyaan apakah sistem pendidikan nasional telah memberikan solusi yang tepat terhadap kebutuhan yang ada dalam sebuah sistem pendidikan. "Tentu kita sepakat bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Sisdiknas harus segera dilakukan," tegas Rerie saat menutup Simposium Peta Jalan Pendidikan 2024-2034 yang berlangsung di Akademi Bela Negara (ABN) Jakarta, pada hari Kamis, 8 Agustus 2024. Diperlukan pendekatan yang mendasar Dalam kesempatan tersebut, Rerie juga mengungkapkan berbagai masalah dalam dunia pendidikan yang belum ditangani secara menyeluruh. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi isu-isu pendidikan cenderung hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. "Jika kita mengikuti diskusi yang berlangsung siang ini, dapat disimpulkan bahwa keputusan-keputusan yang diambil cenderung bersifat solusi simptomatik, dan sangat jarang ditemukan pengambilan keputusan yang didasarkan pada pendekatan solusi fundamental," ungkap Lestari. Rerie memberikan analogi bahwa jika masalah pendidikan diibaratkan sebagai penyakit gatal pada kulit, maka kebijakan yang diterapkan hanya sebatas mengatasi gejala yang terlihat. "Jadi, jika seseorang mengalami gatal, hanya diberikan salep untuk meredakan rasa gatal tanpa mencari tahu penyebabnya. Hal ini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat," jelasnya. "Mudah-mudahan diskusi yang diadakan oleh Partai NasDem dengan kehadiran Bapak-Ibu sekalian serta seluruh elemen pendidikan dapat memberikan banyak masukan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," tambahnya. Ia berharap bahwa melalui serangkaian simposium hingga Kongres Partai NasDem, masukan yang diterima dapat bermanfaat, meskipun semua pandangan, menurut Rerie, tidak dapat dijadikan sebagai daftar harapan semata. Semoga apa yang kita lakukan dan usahakan hari ini memperoleh ridho dari Allah SWT, sehingga kami dapat melaksanakan amanat yang diberikan kepada partai politik. Ketika kita membahas pendidikan, kita melampaui batasan partai. Kita tidak lagi terikat pada warna merah, kuning, atau hijau," ungkapnya. Bagi Rerie dan Partai Nasdem, diskusi mengenai pendidikan tidak hanya terfokus pada aspek konstitusi, tetapi juga menyentuh hak-hak dasar. "Kita tidak hanya berbicara dalam konteks konstitusi, tetapi juga mengenai hak asasi manusia yang paling mendasar. Sebab, pada hakikatnya, pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan penyediaan pendidikan merupakan wujud dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," tegasnya.